Phone

(+62) 711 6201234

Sub Bagian Administrasi Umum

SUBBAGIAN ADUM

tentang

Subbagian dipimpin oleh seorang kepala. Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur

 

 

SUBBAGIAN ADUM

Tugas dan Fungsi

Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan:

  1. Administrasi Umum
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Ketatausahaan
  4. Layanan Kerumahtanggaan dan perlengkapan,
  5. Barang Milik Negara,
  6. Keuangan,
  7. Kepegawaian,
  8. Hukum dan Komunikasi Publik,
  9. Organisasi, dan Tata Laksana.