SATUAN PENJAMIN MUTU

 
Handika Fikri Pratama, M.Par
 
 

Tujuan Satuan Penjamin Mutu

Menjamin Mutu Akreditasi Institusi.


 
 
Tugas Satuan Penjamin Mutu

    Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.

Fungsi Satuan Penjamin Mutu
  • menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar
  • mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar
  • mendorong semua pihak/unit di Poltekpar Palembang untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu