SATUAN PENJAMIN MUTU
Kepala Unit Satuan Penjamin Mutu
Handika Fikri Pratama, M.Par
Tujuan Satuan Penjamin Mutu
Menjamin Mutu Akreditasi Institusi.
Tugas Satuan Penjamin Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
Fungsi Satuan Penjamin Mutu
- menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar
- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar
- mendorong semua pihak/unit di Poltekpar Palembang untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu