PPID POLTEKPAR PALEMBANG

 
 
Kementerian Pariwisata Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
 
 

Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan

Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi.

Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana

Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

 
 
Tujuan
  • Mewujudkan pelayanan informasi yang terkordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID.
  • Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Menumbuh kembangkan citra positif Kememterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara efektif dan efisien.
  • Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan kementerian untuk memperoleh dukungan masyarakat
  • Tersedianya data dan informasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses
Struktur Organisasi PPID
Jam Operasional