Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan
-
01Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi
-
02Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana
-
03Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
-
04Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
PPID Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif/Badan Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksud untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :
- Mewujudkan pelayanan informasi yang terkordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID
- Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menumbuh kembangkan citra positif Kememterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara efektif dan efisien
- Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan kementerian untuk memperoleh dukungan masyarakat
- Tersedianya data dan informasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses
Jam Operasional Pelayanan Publik
- Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 16.00
- Jumat : Pukul 08.00 – 16.00
- Sabtu – Minggu : Libur
Jam Istirahat
- Senin – Kamis : Pukul 12.00 – 13.00
- Jumat : Pukul 11.30 – 13.30
GEDUNG SAPTA PESONA
Jl. Medan Merdeka Barat No.17, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10110