Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bagi seluruh pegawai di lingkungan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Palembang, melalui bagian Administrasi Umum (ADUM) Poltekpar Palembang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bertempat di The Alts Hotel Palembang pada Senin, 31 Oktober 2022
.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur beserta seluruh pegawai PNS serta PTT dilingkungan Poltekpar Palembang, bertindak sebagai narasumber hadir secara langsung, Walter Marianus Simarmata S.IP, MM, selaku Analis Kepegawaian Muda, Sub Koordinator Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian, Regional VII (BKN)
.
Peraturan tentang Disiplin PNS memuat kewajiban antara lain menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan termasuk melaksanakan kewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara dan pemerintah serta memuat larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
.