ADMINISTRASI UMUM

 
Ketua Sub Bagian Adiminstrasi Umum
Herdianto S.H.I
 
 
 
 

Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dan g merupakan unsur pelaksana administrasi. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pola mutasi dan promosi jabatan struktural dan fungsional umum pada Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Subbagian Administrasi Umum mengikuti pola mutasi dan promosi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Pembinaan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I, dan pembinaan Subbagian Administrasi Umum, dilakukan oleh Pembantu Direktur II


 
 
 
 

Tugas dan Fungsi

Tugas
  • Menyelenggarakan Administrasi Umum
  • Menyelenggarakan Tenaga Kependidikan
  • Ketatausahaan
  • Kerumahtanggaan
  • BMN (Barang Milik Negara)
  • Keuangan
  • Komunikasi Publik
  • Kepegawaian
  • Hukum
  • Organisasi
  • Tata Laksana
Fungsi
  • Menlayani Administrasi Umum
  • Melayani Tenaga Kependidikan
  • Melayani Ketatausahaan
  • Mengatur Kerumahtanggaan
  • Mengatur BMN (Barang Milik Negara)
  • Mengatur dan menyusun Keuangan
  • Melayani Komunikasi Publik
  • Melayani Kepegawaian
  • memperkuat Hukum
  • Mengatur Organisasi
  • Melayani ata Laksana