Senat Akademik
Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Palembang.
Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur.
b. Para Pembantu Direktur.
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan
d. Para Ketua Program Studi.
e. Wakil dosen.
Senat mempunyai tugas:
a. Menetapkan kebijakan,norma/etika, dan kode etik akademik.
b. Melakukan pengawasan terhadap :
- Penerapan norma/ etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika.
- Penerapan ketentuan akademik.
- Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Pelaksanaan tata tertib akademik.
- Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
- Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur.
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi.
- Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor.
- Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Pertimbangan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur.
- Mengusulkan penggantian Direktur kepada Menteri apabila Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap atau telah melanggar norma atau undang-undang.
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur mengenai calon-calon Pembantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penunjang, dan
- Menetapkan tata cara pemilihan Direktur dan Ketua Program Studi.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan, Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada direktur untuk ditindak lanjuti.